Engkau menanam pohon
Tapi tak mengajak pohon
Engkau hanya menanam
Dirimu sendiri
(Mustofa W Hasyim, Berita yang Menyedihkan di Pagi Hari)
Sejarah penindasan bangsa ini diawali dari badan yang bernama “Serikat Perseroan Hindia Timur” (Vereenigde Oostindische Compagnie, VOC) yang mengawasi perdagangan Belanda, tidak hanya di Nusantara, tetapi juga di Srilanka dan kekuasaanya merentang dari Tanjung Harapan hingga ke Jepang. Badan ini dipimpin oleh dewan pesero “de XVII Heeren” atau “ke –17 Tuan-Tuan” dimana dewan ini menempatkan Gurbenur Jenderal untuk bertanggung jawab atas setiap transaksi dagang yang ada di daerah kewenangan VOC. Semula perhatian VOC mengarah ke luar pulau Jawa seperti Ambon (1605), Banda (1621) dan Malaka (1641) Perluasan pengaruh VOC mendulang kesuksesan ketika ikut dalam sejumlah intrik politik pada penguasa-penguasa daerah. Perjanjian Bongaya (1667), yaitu perjanjian VOC dengan Sultan Makassar setelah terjadinya peerangan yang sengit, merupakan awal ikut campurnya VOC dalam urusan politik. Perjanjian pertama yang membuat VOC mampu mengontrol perdagangan rempah-rempah sekaligus melumpuhkan perdagangan orang-orang Bugis serta Portugis. Novel karya Utuy Tatang Sontani, yang berjudul Tanbera, mengilustrasikan bagaimana invasi VOC dalam melumpuhkan kaum pedagang lokal. Rumusan cara kerja VOC-juga disebut Kumpeni-untuk meraih laba sederhana saja: Beli dengan murah, jual dengan mahal. Misalnya dalam menerapkan strategi di Maluku, VOC dengan ketat melakukan monopoli atas produksi rempah-rempah, sampai melakukan perjalanan hongi untuk menghancurkan pohon cengkeh yang bukan di bawah pengawasannya. Di Jawa, dimana sebagian besar terdapat perkebunan kopi dan gula, siasat VOC meliputi pemaksaan terhadap petani supaya menanam dan memanen tanaman untuk Kompeni dengan sedikit atau sama sekali tanpa imbalan.
Hingga suatu saat, karena konflik Jawa khususnya para penguasa yang berkedudukan di Mataram,VOC menawarkan untuk menjadi penengah dan masuk terlibat dalam konflik. Bahkan VOC masuk hingga kekuasaan teritorial pedalaman, terutama kawasan Pesisiran, dimana VOC bersaing keras dengan orang-orang Portugis serta Spanyol. VOC menjadi lebih gampang masuk ketika di daerah terjadi konflik seputar masalah ‘suksesi’, seperti pemberontakan Trunajaya dari Madura (1677-1680) kemudian Untung Surapati, seorang budak, dari Bali (1686-1706) terhadap kekuasaan Mataram. Campur tangan yang berbuah pada monopoli perdagangan sekaligus permusuhan diantara fihak-fihak yang bertikai. Bahkan pada tahun 1721, sebuah komplotan yang dipimpin oleh seorang Indo-Eropa, Pieter Erberveld melakukan perlawanan atas VOC. Juga masyarakat Cina yang memberontak karena dibatasi ruang gerak mereka, diberantas dan dibantai secara massal pada tahun 1740. Usaha penumpasan ini merupakan kebijakan represif yang kemudian dicoba diperbaiki oleh sejumlah Gurbenur Jenderal, seperti yang dikerjakan oleh, Van Imhoff (1743-1750). Perbaikan yang tidak membawa hasil karena buruknya manajemen dan korupsi yang melanda di lingkungan VOC.
Perubahan pasca ambruknya VOC ini diiringi dengan persaingan antarbangsa Eropa selama Perang Revolusi dan Kekaisaran Napoleon, terutama sekali setelah lahirnya “Eropa Modern” pasca perjanjian Wina, dimana pulau Jawa menjadi ladang konflik tiga negara besar yakni, Belanda, Inggris serta Perancis. Gurbenur Jenderal yang berkuasa pada zaman perubahan ini bernama Herman Williem Daendels dengan kebijakanya yang terkenal kejam, yakni praktek kerja paksa. Di bawah pimpinanya dibangun “Jalan Raya Pos” dari ujung ke ujung pulau, sehingga hubungan timur-barat menjadi mungkin, juga arus perdagangan komersial. Bahkan Daendels yang menjual hak atas tanah kepada para pengusaha Cina. Pasca pemerintahan Daendels Batavia jatuh pada kekuasaan Sir Thomas Stamford Raffles (1781-1826) yang mengembangkan sistem sewa tanah. Dalam anggapan penguasa, karena tanah danggap sebagai milik pemerintah, bersadar hukum kuno “semua tanah adalah milik penguasa (raja)” maka setiap petani harus membayar pajak dalam bentuk beras atau uang sesuai dengan luas tanah yang disewa. Raffles juga mendukung pembentukan tanah-tanah pribadi yang luas dan memberi hak kepada teman-temannya untuk memiliki lahan luas. Karena Perjanjian Wina (1815) Raffles dipaksa untuk mengembalikan Jawa ke Belanda dan pimpinan waktu itu beralih ke tangan Gubenur Jenderal, Johannes van den Bosch.
Bosch memperkenalkan praktek politik yang kejam yakni sistem tanam paksa, dimana sistem ini, berpandangan kalau Jawa harus diperlakukan sebagai produsen komoditas-komoditas ekspor daripada sebagai pasar untuk produk-produknya. Pembayaran pajak yang didasarkan pada hasil-hasil pertanian dianggap lebih menguntungkan dan lebih mudah dikumpulkan daripada pembayaran dalam bentuk uang. Sistem tanam paksa ini berjalan dengan sukses karena didukung oleh sejumlah elemen, diantarannya, penguasa pribumi yang memiliki kekuasaan regional, kedua adalah para residen, ketiga pengusaha swasta (Eropa maupun Cina) dan keempat adalah negara koloni sendiri. Koaliasi ini menghasilkan laba yang besar buat pemerintah Belanda tetapi mendatangkan musibah untuk rakyat. Serangkaian kegagalan panen, epidemi, kelaparan dan penyakit mulai berjangkit di kalangan rakyat. Seputar tahun 1846-1850 demam tipus telah mematikan sekurang-kurangnya 100.000 orang di Jawa, malah sebelumnya pada kurun 1840-an di Demak serta Grobogan terjadi kelaparan dan pada tahun 1849 serta 1850 wabah kelaparan di Semarang menghasilkan 80.000 orang meninggal . Lontaran kritik yang keras itu muncul dalam karya Multatuli, Max Havelaar, yang terbit pada tahun 1860. Dalam pandangan Clifford Geertz, sistem tanam paksa telah membuat para petani Jawa jatuh miskin untuk selamanya karena mereka diikat pada struktur bagi-nilai yang semakin rumit, sehingga pembangunan ekonomi berdasarkan pengumpulan nilai menjadi hampir tidak mungkin, tesis yang kemudian dinamakan dengan “involusi pertanian”. Tahun 1870 sistim tanam paksa akhirnya ditutup, apalagi pada tahun itu, terusan Suez dibuka. Dampak yang nyata terjadi perubahan besar khususnya pada sejumlah komoditi tanaman-tanaman tropis, seperti karet, tembakau dan kelapa sawit. Apalagi sistem tanam paksa telah membawa akibat pada perluasan perkebunan .
Diam-diam terdapat perkembangan di lingkungan kaum borjuasi Belanda khususnya dalam melontarkan gagasan liberalnya. Gagasan yang dalam konteks ekonomi melakukan kritik atas peran dominatif negara dalam mengatur lalu lintas pasar. Kalangan borjuasi Belanda menuntut agar sistem merkantilisme negara digantikan dengan korporasi-korporasi swasta. Melalui Partai Liberal dilakukanlah sejumlah reformasi politik yang puncaknya pada tahun 1870 mendesakkan pengundangan Agrarische Wet dan Agrarische Besluit. Undang-undang yang memudahkan jalan bagi pengusaha swasta untuk menginvestasikan modalnya di sektor agroindustri. Inovasi hukum yang memberikan kesempatan perusahaan swasta untuk menyewa tanah dalam skala luas atas dasar kontrak secara teratur. Situasi yang membikin korporasi-korporasi besar swasta menguasai jalur produksi dan distribusi komoditi strategis untuk kemudian dilemparkan ke pasar swasta. Perkembangan pesat ini pada tahun 1938 memunculkan 2400 perusahaan dengan menggunakan tanah penduduk 2.500.000 hektar . Saat itulah kelompok swasta melakukan perluasan pasar dengan mencari sasaran tanah sekaligus tenaga buruh yang murah. Hubungan sosial yang terbentuk antara buruh dengan pemilik modal membawa sejumlah ciri (a) buruh menjadi mayoritas pekerjaan penduduk miskin dimana tenaga kerjanya diperlakukan sebagai komoditi yang dipertukarkan secara bebas dengan upah yang diterimannya (b) sementara itu pemilik modal adalah segelintir manusia yang memiliki alat produksi dan bahan mentah produksi, dan membeli komoditi tenaga kerja bebas melalui buruh, melalui mekanisme upah (c) seluruh hasil kerja buruh mengolah bahan mentah produksi dengan mempergunakan alat produksi, menjadi milik pemilik modal. Dalam Prof Van Gelderen, melihat perkembangan ini, menyatakan “Perkembangan perusahaan asing telah menjadikan rakyat pribumi suatu bangsa buruh, dan dengan demikian Hindia Belanda (yaitu Indonesia) menjadi buruh diantara bangsa-bangsa”
Yang menyolok dari perkembangan ini adalah proletarisasi rakyat akibat kesenjangan antara pemilikan tanah dengan usaha-usaha kapitalis. Jika diperbandingkan antara tanah yang digunakan untuk perkebunan asing, pertanian rakyat, hutan dan beberapa usaha lain, akan tampak ketimpangan menyolok. Untuk Jawa penggunaan tanah untuk kapitalis agro industri skala besar, mengambil jumlah 1.250.786 ha, yang berarti 9,74% dari seluruh tanah yang ada di Jawa, sedangkan tanah yang dipergunakan untuk pertanian rakyat adalah 8. 662.600 ha. Untuk Sumatera Timur 888.000 ha yang berarti 26,35% sementara jumlah yang dipergunakan untuk pertanian rakyat 252.000ha. Polarisasi kepemilikan sebagai dampak dari politik perkebunan itulah yang telah mendorong resistensi di kalangan rakyat. Apalagi petani mendapatkan beban pajak serta kewajiban kerja paksa. Tekanan yang kemudian memunculkan sejumlah protes, yang bervariasi antar wilayah. Peristiwa Cimamare 1919 yang sifatnya sekedar melakukan demonstrasi, kemudian yang populer yakni pemberontakan petani Banten 1888 atau gerakan-gerakan perlawanan individual, yang dikerjakan oleh si Pitung hingga pemberontakan yang terorganisir sebagaimana dilakukan oleh Sarekat Islam. Korporasi perkebunan yang memunculkan perlawanan sengit rakyat ini terhenti ketika Indonesia diduduki Jepang. Pemerintahan Jepang yang disibukkan oleh peperangan melakukan kebijakan penyerahan produksi pangan untuk kepentingan perang dan menjalankan praktek romusha. Sejumlah tanah-tanah perkebunan diambil alih oleh kekuasaan Jepang hingga kekalahanya dalam perang melawan sekutu.
Sejarah kemudian memberikan petunjuk kemerdekaan melalui sejumlah perundingan telah mengangkat Soekarno sebagai Presiden. Dilandasi oleh visi sosialisnya Soekarno mulai menghancurkan kekuatan ekonomi swasta asing, dengan menerapkan kebijakan nasionalisasi. Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Nasionalisasi Perusahaan Milik Belanda yang berada di wilayah Indonesia (Undang-Undang No 86/1958, LN 1958, No 162) ditetapkanlah sebuah kebijakan nasionalisasi. Perusahaan yang dapat dinasionalisasi diantaranya: perusahaan milik Belanda perseorangan, Badan Hukum yang sahamnya seluruh atau sebagian milik Belanda, perusahaan yang berkedudukan di Indonesia dan perusahaan-perusahaan yang berkedudukan di Indonesia yang dimiliki oleh badan hukum yang domisilinya di Nederland. Efek dari kebijakan ini sangatlah meluas, 38 perusahaan Tembakau dinasionalisasi d wilayah Jawa dan Sumatera, 205 aneka perusahaan, perkebunan dan industri di Indonesia dinasionalisasi, 22 aneka perusahaan dan perkebunan di Sumatera dan Jawa dinasionalisasi serta 12 aneka perusahaan dan cabang perusahaan di Bandung dinasionalisasi. Sosialisme ala Soekarno, yang didukung oleh PKI, serta dijalankan melalui praktek Demokrasi Terpimpin membawa kecemasan bagi sejumlah investor maupun modal swasta yang hendak masuk. Tentu kondisi demikian mendulang kecemasan serta ancaman khususnya bagi sejumlah investor yang mulai mengincar kekayaan alam. Soekarno yang menjalankan perubahan sosial dengan siraman ideologi kiri secara berangsur-angsur ikut dalam arus perubahan global yang telah memecah dunia dalam kutub yang saling bertentangan, antara mereka yang menjalankan ideologi kiri serta di sisi lain kaum kapitalis. Tekanan Amerika yang menjalankan praktek embargo telah memperuncing kondisi kebangkrutan ekonomi apalagi dengan jatuhnya sejumlah perusahaan rakyat. Dalam analisis yang dikemukakan oleh DN Aidit, dekade tahun 50-an, banyak perusahaan kapitalis nasional yang bangkrut disebabkan oleh: rendahnya daya beli rakyat, ketidak-mampuan bersaing dengan barang-barang impor, harga bahan baku impor yang tinggi dan blokade Amerika .
Tekanan Amerika ini didukung pula oleh sejumlah perusahaan besar yang memang mengalami kesulitan dalam membangun hubungan dengan pemerintahan sosialis Soekarno. Badai kehidupan politik yang terus-menerus didera konflik telah meluncurkan kehidupan rakyat dalam kondisi yang makin mengerikan. Kehidupan rakyat yang berada dalam situasi ketidak-pastian politik ini berpuncak pada peristiwa 1 Oktober 1965. Usaha kup yang menurut sejarah ‘resmi’ dilakukan oleh PKI ini telah melucuti semua kekuatan politik yang berada di bawah payung marxisme dan dalam jangka panjang mengorbitkan kembali kuasa tentara yang berada di bawah pimpinan Soeharto. Konsolidasi ekonomi dan politik yang dijalankan oleh Soeharto ini ditandai dengan keluarnya UU Penanaman Modal Asing dan UU Pokok Kehutanan. Dua produk ini mencerminkan prioritas yang ditetapkan oleh Soeharto, yakni mendorong masuknya investasi asing dan menggunakan kekayaan alam sebagai cara untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi. Kekayaan alam dijadikan pokok perhatian juga dipengaruhi oleh motif mengambil hati salah satu negara donor, yakni Jepang yang tergabung dalam Inter Governmental Group on Indonesia (IGGI) Lewat kekuasaan Soeharto hubungan dengan negara-negara donor mulai kembali dijalankan, bahkan melalui kekuasaanya jalanya politik ketergantungan menjadi diabsahkan kembali. Kalau pada masa kolonial ketergantungan sifatnya merkantilis (pada waktu zaman penjajahan) maka pada masa Soeharto, ketergantungan lebih bersifat finansial (ketergantungan yang kedua ini biasanya dialami setelah masa kemerdekaan politik) Ketergantungan finansial ini dimungkinkan saat Soeharto mulai merasa perlu untuk menerapkan strategi industri yang mengandalkan ekspor pada bahan-bahan mentah primer.
Lingkaran ketergantungan pada bantuan institusi keuangan International ini, dalam perspektif teori ketergantungan , dipengaruhi oleh sejumlah tesis: pertama hubungan yang terjadi diantara Indonesia dengan negara-negara maju timbul dalam situasi perdagangan international yang cenderung monopolis yang punya keenderungan memperlemah tingkat harga bahan-bahan mentah primer yang diekspor oleh Indonesia dan sebaliknya memperkuat harga barang-barang hasil industri yang diekspor oleh negara-negara maju ke Indonesia, kedua masuknya modal asing dalam sektor-sektor yang paling dinamis dalam perekonomian di Indonesia mengakibatkan kemudahan repatriasi keuntungan secara relatif besar yang mengakibatkan efek negatif terhadap pos perkiraan modal dalam neraca pembayaran dan ketiga sebagai dampak dari gejala pertama serta kedua diatas, timbul kebutuhan besar akan foreign financing (pembiayaan dari luar negeri) Pembiayaan luar negeri selain untuk memperkecil defisit neraca pembayaran juga untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. Dalam analisis teori ketergantungan, pinjaman luar negeri itu masuk untuk menambal lubang-lubang yang teah ditanam dan diperbuat oleh pihak asing di negara-negara terbelakang. Terlebih-lebih dengan syarat yang mengikat pinjaman ini telah menjebak Indonesia dalam lubang yang terus digali semakin mendalam oleh rezim Soeharto. Praktek kebijakan ekonomi yang lama kelamaan mengembalikan bangsa ini dalam pengalaman penindasan, sebagaimana yang dulu dilakukan oleh VOC. Apalagi situasi ini diperparah oleh aliansi-aliansi kelas, yang menjadi sekutu Soeharto, yang memiliki mandat menguras kekayaan dan menjaga kepentingan akumulasi modal mereka sendiri. Kondisi keterbelakangan ini bukan saja dipercepat melalui hubungan pertukaran atau perdagangan yang tidak berimbang melainkan juga dipengaruhi oleh cara berproduksi, yang menitik beratkan pada kelas-kelas sosial yang paling banyak mendapatkan laba dari surplus ekonomi. Keadaan yang membawa penduduk dalam kondisi yang memprihatinkan karena eksploitasi yang dilakukan oleh para pemilik modal.