aridhant harprys w.

“..mencoba bukan lagi bagian persoalan melainkan penyelesaian..”

Arsip untuk ‘Konflik’ Kategori

Konflik Poso

Ditulis oleh dhant di/pada April 2, 2006

Tau ga,
Dahulu, jika mendengar ada konflik sektarian selalu jawaban yang terlintas adalah kumpulin mereka semua yang terlibat naikin kapal, tenggelamin, udah, selesai deh masalahnya.

Sekarang, setelah banyak intervensi dalam pikiran saya ternyata hal diatas tidak akan menyelesaikan masalah. Konflik sektarian ini hanya akan memperkuat sentimen pihak-2 yang sebelumnya tidak ikut-ikutan dan memperluas dalam skala yang lebih besar lagi.

Kasus konflik Poso sendiri merupakan perluasan dari konflik horizontal dibeberapa daerah saat jatuhnya kekuasaan rezim orde baru. Ada beberapa teori yang mengenai sebab musabab terjadinya konflik sektarian ini:

1. Konflik ini terjadi akibat pergolakan dari masa sebelumnya yang tidak bisa diredam dan mencapai/menemukan momentumnya saat kejatuhan rezim orde baru disertai terjadinya konflik dibeberapa daerah dengan ciri, motif dan pola yang serupa.

2. Konflik ini sebagai bagian dari rekayasa militer saat kejatuhan orde baru yang digunakan untuk menurunkan citra kepemimpinan sipil yang mengambil alih dari tangan Jendral Besar Soeharto. Dengan banyaknya konflik yang terjadi memberikan stigma bahwa sipil tidak becus memimpin negara dan mengharuskan militer terlibat didalamnya artinya dwifungsi TNI tidak diganggu gugat dan kepemimpinan sipil beralih ketangan militer (aktif maupun purnawirawan) dan tampaknya strategi ini akhirnya berhasil. Konsolidasi sipil memang gagal dan militer hanya membutuhkan 3 tahun (1998-2001) untuk mendapatkan kembali posisi tawar yang tinggi.

3. Konflik ini dan lainnya diberbagai daerah sebagai praktek dari teorisasi dari S. Huntington about clash of civilization yang telah dikeluarkan semenjak pertengahan 90-an. Karya dari S. Huntington banyak menjadi panduan dan arah bagi kaum intelektual dalam memandang masa depan mengingat posisinya sebagai penasehat dalam Deplu Amerika (menurut saya banyak sekali buku-2 yang ditulis oleh pemikir Amerika yang memang secara tidak langsung sengaja memberikan kerangka bagi bentuk dunia di masa depan dan hal ini memang berkaitan erat dengan kepentingan Amerika dan kapitalisme global dalam menghegemoni dan penguasaannya. Anda bisa mempelajari kasus kebijakan Thatcher dan Reagen dalam mengusung neoliberalisme).

Dari hal-2 diatas, point 1 lebih mengarah pada konflik yang biasa terjadi dimasyarakat namun tetap ada mengingat kebijakan politik negara rezim orde baru sengaja memberi ruang bagi terjadinya konflik (lihat tulisan Andree Feillard mengenai kekerasan antar agama yang menurutnya Soeharto sengaja memecah belah rakyatnya untuk mempertahankan kekuasaan).

Pada point 2 menurut saya sangat penting karena merupakan kebijakan institusi militer yang mencoba untuk tetap bertahan dalam perubahan. Bila pada menjelang dan saat kejatuhan Soeharto, kerusuhan baik etnis maupun agama lebih banyak dilakukan oleh Prabowo guna menjatuhkan wibawa Wiranto dan menggantikannya maka konflik yang terjadi pasca orde baru memang bagian dari kebijakan institusional TNI. (bisa dipelajari dari persaingan ditubuh militer pertama antara eks KNIL dan PETA memperebutkan dominasi ditambah Laskar Rakyat dari Parpol yang secara kuantitas lebih banyak namun tersingkir saat ide Nasution tentang Re-Ra dilaksanakan serta upaya militer (dalam hal ini kudeta dilakukan beberapa kali oleh Lubis dan Nasution) dalam mende-legitimasi kekuasaan sipil (presiden).

Sedangkan persaingan kedua terjadi pada pertengahan akhir 80-an dan berlanjut di awal 90-an dimana legitimasi Soeharto menurun dari kalangan militer akibat persaingannya dengan Moerdani dan bergeser kebijakan politiknya dari membatasi ruang gerak Islam fundamentalis dan merangkul Islam reformis yang tersterilisasi menjadi dibukanya semua kelompok Islam. Akibatnya, militer terbelah dua menjadi ABRI merah dan hijau serta dengan diberinya ruang gerak pada kelompok Islam fundamentalis dan moderat walaupun masih terbatas (tetap dikontrol dengan test case pada peristiwa Tanjung Priok dan pembentukan LDII serta reinkarnasi DII/TII yang dipolitisir menjadi NII dibawah kendali Golkar dan Cendana) namun cukup untuk berkembang menjadi besar.

Persaingan ketiga terjadi era Wiranto dan Prabowo namun dengan kesalahan langkah dan hitung-hitungan membuatnya justru dianggap biang kerok kejatuhan Soeharto oleh Cendana. Kepergian Prabowo secara otomatis tidak ada rivalitas besar yang terjadi mengingat kelompok mayoritas lebih setuju untuk cooling down seraya berkonsolidasi dan terus memperlemah kedudukan supremasi sipil agar posisi tawar militer tetap kuat dan hanya menyisakan militer reformis seperti Agus W. cs yang setuju militer kembali kebarak namun secara kekuatan tidak ada.

Rivalitas ke 4 sebenarnya berpeluang terjadi pada saat jatuhnya Gus Dur dimana Ryamizard Ryacudu memperlihatkan keberpihakannya pada Megawati (deal antara T. Kiemas dengan R. Ryacudu terjadi tidak terlepas dari factor kesamaan asal daerah yaitu Palembang) namun akhirnya kalah oleh kelompok mayoritas yang ingin militer kembali menjadi pemain utama perpolitikan nasional secara pelan tapi pasti).

Delegitimasi ini dilakukan dengan menyulut kebencian yang secara historis memang berpotensi timbul sentimen SARA. Artinya masyarakat di wilayah konflik hanya korban bagi militer yang sengaja memperlebar jurang perbedaan yang sudah berbeda.

Pada point 3 menurut saya karena cara berpikir masyarakat dunia sudah tersetting secara perlahan namun pasti membawa pada benturan peradaban yakni timur vs barat dan islam vs kristen. Akhirnya masing-masing salah mengerti dalam cara pandang terhadap lawan maupun mereka sendiri. Fenomena dunia sekarang ini memberikan bukti nyata bahwa kesalahpahaman ini telah teryakini sebagai sebuah kebenaran dan perang antara islam vs Kristen seperti dahulu perang salib sudah terjadi berkedok perang atas terorisme, perang atas kediktatoran yang tidak demokratis serta sebagainya (menurut saya, agama sebenarnya nomor 2 dari persoalan karena motif ekonomi yang mencari keuntungan dan berakhir pada kekuasaan adalah factor utama. Tidak percaya, apakah Amerika mau menengahi konflik dan mengintervensi politik dan militer negara-2 di afrika yang tidak memiliki SDA sama sekali dibandingkan Timur Tengah, Asia, Amerika Selatan? Dan menghancurkan kekuatan yang berpotensi menjadi lawan dengan alasan terorisme?).

Pada kasus Indonesia, strategi global ini ternyata sejalan dengan perkembangan kelompok islam garis keras yang memang berkembang perlahan sejak awal 90-an dan ideology kekerasannya diimpor oleh alumni Afghanistan, moro Flilipina dsb. Parahnya, mereka semakin berkeyakinan bahwa cara ini adalah benar dengan menggunakan dalil dari imam garis keras yang menginterpretasikan dan menggunakan metode kekerasan meskipun sesungguhnya tidak ada kitab suci Al Qur’an dan Al Hadits.

Faktor diatas dipandang sebagai asal namun bukan berarti berhenti disitu saja melainkan ada juga aktor-2 yang berperan penting bagi tetap berlangsungnya konflik, yakni :

1. Elit politik yang memang mendapatkan keuntungan dari adanya kejadian ini. Apakah keuntungan ini? Bermacam-macam, dari motif mendapatkan keuntungan secara ekonomi (bisnis yang bebas pajak, kerjasama dengan militer tentang hasil hutan dsb) sampai dengan mepentingan politik dan kelompoknya semisal pencalonan kepala daerah (bupati, walikota dan gubernur) apalagi jika berlatar belakang purna maupun aktif militer didaerah konflik.

2. Kelompok-2 sektarian yang memang terlibat dalam konflik atas rasa solidaritas. Sajalan dengan waktu maka setelah perjanjian damai Malino dsb aksi ini-pun selesai dan saya tidak lagi melihat alas an kelompok ini masih ada (ada juga keterlibatan TNI-POLRI yang desersi dan bertugas namun berpihak serta paramiliternya).

3. Keterlibatan bisnis militer (TNI dan POLRI) yang sangat diuntungkan dengan adanya konflik ini sehingga tatkala konflik ini selesai maka dalam perspektif mereka WAJIB dilanjutkan. Bisnis militer ini bermacam-macam dari usaha HPHutan maupun hasil hutan tertentu yang diambil secara besar-besaran melibatkan penduduk sekitar (kayu gaharu, hitam dsb) secara illegal, bisnis pos penjagaan yang jumlahnya sampai ratusan dengan menarik pajak pada seluruh kendaraan trans sulawesi, sampai dengan bisnis senjata dan peluru dsb.

Bahwasanya saya memiliki berpikir simple saja yakni :
1. Jika Tibo cs terbukti membunuh dan sebagai pihak awal yang memulai konflik baru maka ia wajib dihukum namun jika tidak terbukti kedua sangkaan diatas maka ia wajib dibebaskan.

2. Walaupun terdapat bukti baru yang diajukan pada PK 2 secara nyata menunjukkan bahwa Tibo cs tidak terbukti bersalah namun secara hukum sudah tidak ada dasar hukumnya lagi mengingat PK hanya diperbolehkan UU (KUHAP) 1 kali saja. Oleh karenanya, political will hanya dapat digunakan oleh Presiden melalui hak prerogatifnya saja sedangkan intervensi antar lembaga (melalui Trias Politica) menurut saya tidak ada gunanya lagi/terlambat.

3. Pelaku yang melanggengkan konflik sesungguhnya namun tak tersentuh karena memang POLRI tidak dapat mendeteksi serta menangkap pelaku sesungguhnya (intelijen POLRI memang masih lemah) dan memang tidak boleh ditangkap alias menikmati impunity, tentu saja militer (dalam hal ini TNI) cenderung menjadi sangkaan saya. (masyarakat minoritas lainnya seperti komunitas Hindu-Bali yang dulunya pindahan korban meletusnya G. Batur adalah masyarakat tak berdosa lainnya yang sengaja ingin dibenturkan, saya jadi ingat masyarakat hindu di Mopuya, Bolmong yang sewaktu kecil kesana puas makan koyawas deng jeruk bali).

4. Bahwasanya desakan luar negeri dapat dilakukan baik secara kelembagaan, negara maupun Badan Internasional dimana Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights- ICCPR) baru saja tahun lalu diratifikasi oleh Indonesia. Didalamnya tercantum “hak untuk hidup yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun” sebagai dasar legitimasi pembatalan pemberlakuan putusan hukuman mati yang tidak manusiawi (Untuk uncle Sam-USA masih memberlakukan hukuman mati, maaf ya uncle, engkau tidak manusiawi!). Desakan dapat dilakukan oleh sesama negara yang sudah meratifikasi ICCPR temasuk melewati PBB dan komisi HAM PBB yang ketuanya Makarim Wibisono. Selain itu, DUHAM juga secara jelas mencantumkan mengenai hak untuk hidup.

Lebih lanjut saya jelaskan bahwa hak asasi manusia internasional secara tegas menyatakan hukuman mati bertentangan dengan prinsip yang diatur di dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights- ICCPR). Hak untuk hidup (rights to life) yaitu pada Bagian III Pasal 6 (1) menyatakan bahwa setiap manusia berhak atas hak untuk hidup dan mendapatkan perlindungan hukum dan tiada yang dapat mencabut hak itu. Meskipun kemudian Pasal 6 (2) ICCPR menyatakan bagi negara yang belum menghapus ketentuan hukuman mati, putusan tersebut berlaku hanya pada kejahatan yang termasuk kategori yang serius sesuai hukum yang berlaku saat itu dan tak bertentangan dengan kovenan ini dan Convention on Prevention and Punishment of the Crime of Genocide. Hukuman tersebut hanya dapat dilaksanakan merujuk pada putusan final (final judgement) yang diputuskan oleh pengadilan yang berkompeten. Pasal 6 (5) menyatakan bahwa: hukuman mati tidak dapat dilaksanakan bagi kejahatan yang dilakukan oleh orang di bawah umur 18 tahun dan juga tidak berlaku pada perempuan hamil.

Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) diadopsi pada 1966 dan berlaku (enter into force) sejak 1976. Hingga 2 November 2003 tercatat telah 151 negara melakukan ratifikasi/aksesi terhadap kovenan ini(untuk 2006 yang pasti lebih dari 152 termasuk Indonesia). Menyadari bahwa hak untuk hidup merupakan bagian dari non derogable rights atau hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun serta hukuman mati tidak dapat sekaligus menghilangkan kejahatan, masyarakat internasional menyepakati untuk mengadopsi Second Optional Protocol of ICCPR aiming of The Abolition of Death Penalty pada 1990. Protokol opsional ini secara tegas menyatakan melarang hukuman mati. Saat ini protokol opsional ini telah diratifikasi oleh 50 negara.

Di banyak negara demokrasi semisal Belanda telah menghapus ancaman hukuman mati sesaat dilakukannya amandemen terhadap konstitusi. Komitmen untuk menghapus ancaman hukuman mati dilakukan dengan menyelaraskan seluruh peraturan perundang-undangan berkait dengan hukum pidana. Tidak hanya itu, Belanda juga terikat dengan perjanjian di tingkat regional negara-negara anggota Dewan Eropa (Council of Europe) yang telah sepakat untuk mengadopsi Protocol No. 6 European Convention for the Protection Human Rights and Fundamental Freedom pada 1983. Protokol ini merupakan penegasan penghapusan hukuman mati pada masa damai namun memungkinkan praktiknya pada masa perang atau ancaman bahaya perang (imminent threat of war). Selain itu dalam hal ekstradisi, secara tegas Belanda juga menolak untuk melakukan ekstradisi bila pelaku diancam dengan hukuman mati di negara penerima.

Bahkan dalam menangani pelanggaran HAM berat (gross violations of human rights), masyarakat internasional menyadari kesalahan mereka dalam menerapkan hukuman mati bagi para pelaku kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Nuremberg pasca Perang Dunia Kedua. Untuk itu ketika terjadi kekejaman yang sama di bekas Yugoslavia dan Rwanda, dua mahkamah yang dibentuk oleh resolusi Dewan Keamanan PBB yaitu International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR), tidak memasukan pidana mati sebagai pidana maksimum dalam statutanya.

Semangat yang sama juga terlihat saat pembentukan International Criminal Court (ICC) dengan diadopsinya the Rome Statute of International Criminal Court pada 17 Juli 1998 di Roma, Italia. ICC kemudian berlaku mulai (enter into force) pada 1 Juli 2002. ICC yang mengatur kewenangan mengadili kejahatan paling serius yang dilakukan secara individu, terdiri dari empat jenis kejahatan, yaitu the crime of genocide (pemusnahan etnis/suku bangsa); crimes against humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan); war crimes (kejahatan perang); dan terakhir the crime of aggression (agresi). Pada keempat kategori ini, ICC sama sekali tidak memasukan ancaman hukuman mati dalam statutanya.

Perlu diingat, Indonesia hanya meratifikasi ICCPR selain pengakuan terhadap Deklarasi Universal HAM sedangkan Second Optional Protocol of ICCPR aiming of The Abolition of Death Penalty, tahun 1990, dimana instrumen ini bertujuan untuk penghapusan hukuman mati dan The Rome Statute of International Criminal Court, 17 Juli 1998 Pasal 7, yakni instrumen ini tidak mengatur hukuman mati sebagai salah satu cara penghukuman sama sekali belum diratifikasi sehingga memiliki kelemahan namun secara umum alasan humanity menjadi senjata ampuh untuk mendesak Indonesia.

Freedom for Humanity!

Ditulis dalam Konflik | 4 Komentar »