aridhant harprys w.

“..mencoba bukan lagi bagian persoalan melainkan penyelesaian..”

Arsip untuk ‘Neo Liberalisme’ Kategori

Neo Liberalisme; Penindasan yang Bertopeng Efisiensi

Ditulis oleh dhant di/pada Juni 2, 2006

Kita berada 50 tahun atau 100 tahun di belakang negara maju
Kita harus mengejar ketertinggalan ini dalam 10 tahun.
Kita yang melakukannya atau mereka yang menghancurkan kita
(Josef Stalin)

Usaha rezim Orde Baru dalam memeluk erat proyek pembangunan ini dilatar-belakangi oleh kompetisi di tingkatan International. Fondasi tatanan ekonomi International saat Soeharto mengambil alih kekuasaan berada di atas dukungan Amerika. Oleh Amerika tatanan ekonomi ini dikembangkan melalui dua mekanisme utama, yakni penerapan sistem Bretton Woods dan Marshall Plan. Sistem Bretton Wood dimaksudkan untuk menyediakan kerangka institusonal bagi sebuah tatanan ekonomi liberal yang diinginkan oleh para pembuat kebijakan Amerika. Dari pertemuan yang diadakan di Hotel Mount Washington, Bretton Woods, New Hampshire, Amerika diputuskan untuk dibentuk badan yang bernama Bank Dunia dan IMF. Misi utama Bank Dunia ketika awal pendirian adalah “membantu pembangunan dan rekonstruksi teritori para anggota Bank Dunia dengan memfasilitasi investasi kapital untuk tujuan produksi”. Sedangkan misi IMF adalah merekonstruksi dan menjaga sistem moneter international, yang juga pada masa itu sedang kolaps . Meski penting akan tetapi kedua instrumen ini tidak mencukupi, maka Amerika juga menginginkan adanya persepsi dan kebijakan yang sama diantara para pengambil putusan, yakni dengan menelurkan Marshall Plan. Marshall Plan memberi kemungkinan bagi mereka untuk mengelola perekonomian dunia pasca perang pada basis komitmen bersama bagi pertumbuhan ekonomi dan produktivitas yang tinggi. Dari sinilah proyek pembangunan dikembangkan serta disebar luaskan dimana meletakkan peran utama negara sebagai pendorong utama perubahan.

Politik pembangunan yang berbasis pada teori pertumbuhan ini didasarkan pada dua argumen utama, pertama operasi pasar semata-mata dipandang sebagai tidak pasti, kalau bukan tidak mungkin. Karenanya diharapkan lewat intervensi aktif pemerintah maka negara akan mencapai keberhasilan pertumbuhan ekonomi. Alasan yang kedua, peran negara yang aktif diperlukan untuk penciptaan ‘big push’ atau ‘upaya kritis minimum’ mula-mula bagi industrialisasi dan, pada gilirannya, untuk pertumbuhan ekonomi. Tentu peran negara ini tidak lalu menjadi peran seperti layaknya dalam pemerintahan sosialis, tetapi yang dilakukan oleh negara dalam perekonomian, adalah menyediakan investasi infrastruktur yang memberi peluang bagi para investor. Dengan kata lain, pembentukan perekonomian kapitalis di negara-negara berkembang benar-benar mensyaratkan, sedikit banyaknya, perencanaan indikatif dan keterlibatan negara yang mendalam . Tentu dengan demikian ide bantuan asing kemudian dilihat sebagai sebuah konsekuensi logis dari struktur teori pertumbuhan yang berkaitan dengan kebutuhan akan modal demi target pertumbuhan yang diinginkan. Dalam konteks Indonesia peran aktif negara dalam membuka ruang bagi beroperasinya pasar, dilandaskan dengan Undang-Undang No 1/1967 mengenai PMA yang disempurnakan dengan UU Nomor 6 tahun 1968 kemudian oleh UU Nomor 11 tahun 1971 dan Undang-undang No 6/1968 mengenai PMDN serta fasilitas kredit investasi dengan bunga 10% pada tahun 1969. Kemudian pada tahun 1983 secara aktif pemerintah melancarkan sejumlah program deregulasi. Paket pertama yang dikeluarkan lewat UU PMA telah memikat dua perusahaan pertambangan besar untuk segera masuk ke Indonesia, yakni Freeport dari Amerika Serikat yang hendak menggali tembaga dari Irian Jaya dan Inco dari Canada untuk mengangkat nikel dari Sulawesi.

Kebijakan radikal yang ditempuh oleh pemerintah adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 20 yang dikeluarkan pada bulan Juni 1994. PP 20 praktis menghapus keharusan bagi pihak asing untuk menyerahkan penguasaan perusahaanya, bahkan mulai saat itu, tidak hanya dapat memiliki 100% dari suatu perusahaan mulai dari awal melainkan dapat juga berharap mempertahankan 99% dari penguasaanya itu. Sejak saat itu arus swastanisasi mulai berjalan secara berangsur-angsur, diawali dengan Satelindo yang sebesar 25% sahamnya dibeli oleh Deustsche Telekom dari Jerman kemudian pada tahun 1994 Indosat berhasil menjual 10% sahamnya di BEJ dan 25% di New York Stock Exchange (NYSE). Angka total yang dihasilkan dai kedua penjualan itu melebihi $ 1,1 milyar, termasuk $ 750 juta yang dipakai untuk mengurangi hutang pemerintah . Posisi hutang inilah yang memberikan efek bagi desakan swastanisasi selain keterlibatan Indonesia dalam pasar International. Indonesia sejak 1 Januari 1995, termasuk 133 negara, yang meratifikasi hasil putaran Uruguay. Putaran Uruguay, merupakan negoisasi perjanjian perdagangan terlama, dimana hasilnya adalah mendorong diadakanya liberalisasi tidak saja di sektor perdagangan melainkan juga di bidang jasa dan investasi. Pada putaran inilah lahir Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO yang diberi mandat untuk melaksanakan hasil Putaran Uruguay, dimana Indonesia terlibat menanda-tanganinya. WTO inilah yang kemudian melakukan Konferensi Tingkat Menteri yang berlangsung selama 3 kali. Yang pertama di Singapura tahun 1996, kedua di Geneva tahun 1988 dan ketiga di Seattle tahun 1999. Proses liberalisasi inilah yang menjadikan Indonesia didorong untuk berintegrasi dalam struktur ekonomi global.
Padahal struktur ekonomi global sejak awal mengalami ketimpangan terutama ketika arus pasar bebas makin tak bisa dikendalikan.

Paling tidak transaksi perdagangan International diwarnai oleh tiga ciri pokok, pertama cakupan pinjaman international yang makin meluas. Dalam konteks ini Indonesia mengalami masalah terutama yang bersangkut-paut dengan hutang luar negeri. Kedua adalah inovasi keuangan dimana pinjaman mengambil bentuk surat berharga yang makin sulit untuk dideteksi dan ketiga tampilnya konglomerasi keuangan dimana mulai berkembang sejumlah kecil perusahaan surat berharga dan perbankan yang bermodal besar, yang merupakan pemain global dengan beragam kegiatan yang sulit dikontrol . Pada saat itulah peran negara menjadi tidak dibutuhkan lagi, dalam kalimat Robert Nozick, negara diharapkan kembali ke fungsi minimalnya yakni melindungi hukum dan ketertiban. Sehingga dalam kaitan ini negara didorong untuk makin memperkuat struktur modal International dengan mendukung program-program liberalisasi, deregulasi, privatisasi serta program-program yang serupa itu. Inilah jantung dari pendekatan ekonomi neo liberalisme, yakni sebuah gagasan, yang sangat percaya kalau pertumbuhan ekonomi akan optimal jika, dan hanya jika, lalu lintas barang/jasa/modal tidak dikontrol oleh regulasi apapun. Asumsi yang menjadi kepercayaan kaum neo liberalisme, kekuasaan ekonomi pertama-tama berupa kemampuan yang semakin besar untuk memindah hasil produksi yang diciptakan melalui keringat banyak warga masyarakat ke tangan semakin sedikit orang .

Dalam konteks itulah Soeharto yang memang dikenal sebagai penguasa yang represif, apalagi mulai malas menerapkan resep ekonomi pasar, mengalami nasib persis seperti Soekarno yang harus terjungkal. Yang memprihatinkan sebelum Soeharto jatuh, didorong oleh IMF untuk menjalankan sejumlah program perubahan, yang makin menelantarkan rakyat. Pada tanggal 15 Januari 1998 Indonesia resmi menjadi pasien IMF, yang diminta untuk menjalankan serangkaian program yang kelak akan membawa bencana yang tak berkesudahan. Pertama Indonesia ditekan untuk melakukan pengetatan APBN dengan cara mengurangi belanja atau menaikkan pajak atau dua-duanya untuk menyeimbangkan APBN dan menghapus kebutuhan pemerintah untuk mencari pinjaman. Dalam kaitan inilah program pencabutan subsidi diberlakukan. Situasi yang membuat meningkatnya jumlah kematian karena sejumlah subsidi penting dicabut. Kedua liberalisasi perdagangan dimana suatu negara jika ingin memperoleh kredit harus melakukan liberalisasi. Ketiga adalah peningkatan suku bunga yang digunakan untuk memerangi inflasi padahal melalui itu banyak sektor usaha kecil yang gulung tikar. Keempat adalah pembukaan pasar kapital yang akibat seriusnya adalah masuknya lembaga keuangan asing serta runtuhnya sektor perbankan dalam negeri. Kelima yang paling utama adalah privatisasi, dengan menganggap kalau sektor swasta berjalan lebih baik maka penjualan BUMN ke sektor swasta menjadi prioritas utama. Privatisasi ditempuh juga karena desakan utang atau untuk menutup defisit APBN dan argumen yang biasanya ditekankan, privatisasi akan lebih meningkatkan efisiensi suatu BUMN/BUMD, bahkan dapat digunakan untuk menambah nilai asset.

Keburukan BUMN ini bahkan diperkuat dengan serangkaian studi yang dikerjakan oleh Bank Dunia. Dalam laporan yang berjudul Indonesia: Public Expenditure Review (1998) ditunjukkan bagaimana pemerintah mengalami negative net transfer dari BUMN dan kehilangan penerimaan pajak penghasilan. Penyebab utamanya, BUMN gagal menjaga kinerja pada tingkat yang minimum. Sekurang-kurangnya Rp 11 triliun hilang setiap tahun dari penerimaan pajak karena ketidak-mampuan BUMN beroperasi secara efisien bahkan pada tingkat minimum. Menurut penelitian Bank Dunia, ketidak efisienan BUMN terjadi di hampir semua sektor ekonomi. Misalnya, diketahui bahwa biaya produksi di pabrik kertas pemerintah lima kali lebih tinggi dibandingkan dengan biaya di pabrik kertas swasta. Keadaan yang serupa juga terjadi di pabrik semen; tingkat efesiensi BUMN jauh lebih rendah dibandingkan dengan pabrik semen swasta. Studi lain dari Bank Dunia bahkan mengatakan polusi udara yang diciptakan oleh BUMN lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan swasta. Penyebabnya jelas, mesin yang digunakan BUMN lebih tua dan kurang modern. Apalagi studi Bank Dunia ini juga melihat bagaimana privatisasi yang dilakukan di Cile, Malaysia, Meksiko dan Inggris menunjukkan bahwa 7 dari 12 kasus privatisasi memberikan dampak positif terhadap domestic welfare: produktivitas meningkat dalam 9 dari 12 kasus. Tenaga kerja secara keseluruhan mengalami perubahan terutama dalam hal tingkat kesejahteraan dan terakhir, privatisasi akan menguntungkan konsumen karena terjadi peningkatan kuantitas produksi serta harga dan kualitas jasa pelayanan.

Pilihan swastanisasi ini menjadi mutlak dilakukan, menurut sebagian pengamat ekonomi, karena beberapa faktor. Pertama menurunnya harga minyak dan gas bumi serta menipisnya cadangan minyak mengurangi economic rent yang selama ini dinikmati oleh pemerintah. Padahal pemerintah menanggung biaya yang membengkak dalam perekonomian. Beban itu harus diringankan dengan cara pemerintah melepaskan kendali perekonomian kepada sektor swasta. Alasan kedua perubahan ekonomi ke arah globalisasi akan menyebabkan peningkatan kompetisi. Kompetisi menuntut adanya unit ekonomi yang bergerak secara fleksibel, tanggap secara cepat terhadap perubahan dan itu bukan dimiliki oleh BUMN melainkan sektor swasta. Penyebab ketiga defisit anggaran dan utang pemerintah yang besar mengakibatkan diperlukannya perubahan mendasar dalam pengeluaran pemerintah. Berbagai subsidi, baik eksplisit maupun implisit harus diturunkan untuk mengurangi beban anggaran. Alasan yang keempat intervensi pemerintah seringkali mendistorsi cara kerja pasar yang sesungguhnya bisa berlangsung efisien. Alasan-alasan diatas itulah yang kemudian membuat IMF ikut terlibat dalam menargetkan penerimaan privatisasi yang jumlahnya sekitar Rp 6,5 triliun dalam APBN 2001 sedangkan pada tahun 2003 ditargetkan oleh kementrian Negara BUMN mencapai Rp 8 triliun. Langkah yang secara politis merangsang timbulnya pertanyaan, dimana kedaulatan yang dimiliki oleh bangsa ini jika target penerimaan privatisasi saja IMF ikut terlibat. Meski alasan yang ditawarkan kelihatan masuk akal akan tetapi privatisasi ternyata banyak mendapat perlawanan, misalnya apa yang terjadi pada kasus Semen Padang. Tetap saja privatisasi dipandang bukan sebagai solusi terbaik, mengingat privatisasi sebagai bagian dari agenda neo liberalisme, menyimpan motif dan cacat di banyak negara. Pengalaman yang bisa menjadi hikmah bagi Indonesia yang akan giat dalam proyek swastanisasi.

Dalam konteks analisis kelas, privatisasi telah mempolarisasikan struktur kelas. Para pembeli BUMN dalam banyak kasus mendapat keuntungan dari penjualan yang sangat murah, bahkan dapat meroketkanya dari jutawan menjadi milliader. Sekedar contoh, Indomobil, salah satu aset Salim yang diambil alih oleh pemerintah untuk membayar hutang Salim sebesar Rp 52 triliun, ketika diserahkan ke BPPN dihargai sekitar Rp 2,5 triliun, oleh BPPN dijual hanya Rp 625 milliar. Di sisi lain ‘perampingan’ manajemen telah membuang banyak pekerja menjadi pengangguran bahkan paria di negeri sendiri. Di samping itu swastanisasi menciptakan monopoli swasta yang membuat kalahnya kuasa legislatif apalagi kekuatan rakyat. Di sini akibat yang serius adalah terhapusnya kontrol legislatif pada operasionalisasi perusahaan-perusahaan yang diswastanisasi. Tanggung jawab utama perusahaan yang diserahkan sepenuhnya pada jajaran direksi dimana hal ini makin membuat lenyapnya akuntabilitas serta keterbukaan terhadap publik. Dalam konteks inilah, maka tepat apa yang dinyatakan oleh James Petras , bahwa privatisasi akan membawa dampak membahayakan, pertama dilakukannya privatisasi akan meniadakan sumber akumulasi ekonomi nasional yang sesungguhnya menguntungkan apalagi privatisasi mempermudah jalan untuk larinya keuntungan ke luar negeri dan kedua privatisasi membuat negara kehilangan kekuatan strategisnya, khususnya dalam konteks pembukaan sektor ekonomi baru yang mungkin tidak segera menghasilkan keuntungan akan tetapi bermanfaat bagi kehidupan rakyat banyak. Privatisasi, seperti dalam banyak kasus, akan membuat urat perekonomian dari sektor-sektor penting menjadi berfokus terhadap sektor skunder. Atau dalam bahasa yang lebih ringkas, privatisasi telah menghancurkan sejumlah pasar regional yang dihancurkan oleh sejumlah komoditas impor yang dijual murah oleh para petinggi privatisasi.

Apalagi dalam sejumlah aktivitasnya program swastanisasi dijalankan dengan praktek-praktek curang. Sebutlah kontroversi kasus BCA serta Indosat yang memunculkan serangkaian konflik. Upaya untuk menjalankan swastanisasi karenanya harus berhadapan dengan seluruh komponen masyarakat yang masih menginginkan beberapa penjelasan menyangkut itu semua. Kejelasan itu berkaitan dengan, pertama prosedur yang berlangsung serta keterbukaan pada publik mengenai sektor usaha yang akan terkena program swastanisasi. Sektor ini tidak diukur dari efektifitas manajemen melainkan juga bagaimana kemampuannya untuk memenuhi hajat hidup rakyat. Kedua yang tak kalah mendesaknya adalah bagaimana tim ekonomi yang dimiliki tidak hanya bekerja untuk kepuasan IMF dan sejumlah lembaga keuangan International lainnya, melainkan juga kemampuanya untuk dapat memenuhi serta memberikan pelayanan sosial kepada rakyat. Pencabutan subsidi yang dilakukan dengan ‘beringas’ yang tujuanya sebagai perimbangan APBN mustinya tidak lagi menjadi tolak ukur bagi pertumbuhan ekonomi.Tolak ukur yang tepat adalah bagaimana struktur perekonomian memberikan akses serta perlindungan bagi kelompok rentan maupun kelompok miskin lainnya. Ketiga yang perlu ditinjau ulang adalah regulasi peraturan yang bercorak liberal mau tidak mau harus dikontrol serta dikendalikan.Visi sosialis yang mustinya ada dalam setiap batang peraturan tepat untuk dijadikan bahan utama bagi pengembangan peraturan, khususnya menyangkut kepemilikan. Kasus semen padang, merupakan ilustrasi yang menarik, bagaimana masyarakat daerah mestinya diberikan hak kepemilikan pada sektor-sektor yang menghasilkan laba besar. Monopoli sejumlah konglomerat yang dulu dijadikan sasaran kritik bisa berubah menjadi monopoli yang dijalankan oleh perusahaan multinational, jikalau tidak ada regulasi yang memadai menyangkut kepemilikan ini. Ringkasnya program swastanisasi, yang menjadi kewajiban bagi setiap negara yang memegang ideologi neo-liberalisme, perlu dilakukan kritik dan pertanyaan ulang terutama menyangkut bagaimana kemampuan untuk memberikan pelayanan dan jaminan sosial terbaik bagi rakyat. Sebab apapun ideologi itu namanya, selama tidak menjamin, melindungi dan berpihak pada rakyat miskin, maka itu merupakan bentuk penindasan.

Ditulis dalam Neo Liberalisme | 3 Komentar »